Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RANGKAIAN KEGIATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG KE 77

UNDANGAN RANGKAIAN KEGIATAN HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG KE 77

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1810A/SEK/HM.01.2/8/2022 tentang Undangan Rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 77

Yang ditujukan kepada : Yth.1.Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Ketua / Kepala pengadilan Tingkat Pertama.3. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding ; 4. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan peringatan HUT Ma RI ke-77.pdf

242 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•