Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT

UNDANGAN RAPAT

enny

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). bersama ini kami mengundang Bapak/lbu untuk dapat menghadiri Rapat Persiapan bagi para Pengadilan Tinggi dalam rangka pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara daring. yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Und-Rapat-WKMA Yudisial.pdf

28 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran Undangan Rapat WKMA Yudisial.pdf

93 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.