Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT TEMUAN BPK

UNDANGAN RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT TEMUAN BPK

azizah
•
Share:

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti rapat koordinasi antara Sekretaris Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 18 Februari 2020 terkait dengan temuan BPK atas pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pengadilan dengan Bank Tabungan Negara, bersama ini Mahkamah Agung akan mengadakan rapat tindak lanjut temuan BPK tersebut yang diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan, pada Rabu-Kamis tanggal 26-27 Februari 2020 di hotel Redtop Pecenongan Jakarta.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

koordinasi tindak lanjut BPK.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•