Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT PERSIAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PREDIKAT WBK/WBBM TAHUN 2022

UNDANGAN RAPAT PERSIAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PREDIKAT WBK/WBBM TAHUN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 1902/SEK/OT.01.1/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 perihal Persiapan Pembangunan Zona Integritas Dalam rangka Mewujudkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2022, yang ditujukan Kepada Yth: Bapak/ Ibu Direktur Jenderal/ Ketua/ Kepala Pengadilan beserta jajarannya.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan persiapan pembangunan ZI.pdf

385 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•