Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT SOSIALISASI DARING TEKNIS PENGINPUTAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006

UNDANGAN RAPAT SOSIALISASI DARING TEKNIS PENGINPUTAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan - Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun Anggaran 2024 serta dalam rangka persiapan pelaporan Triwulan Tahun Anggaran 2024 pada aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 dan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Mahkarnah Agung RI Nomor 698/SEK/RA1.5/lI/2024 tanggal Maret 2024 hal Pengisian Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan I TA 2024,kami mohon Bapak/lbu Sekretaris bersama Pejabat Struktural Perencanaan dan Keuangan serta operator aplikasi e-Monev Bappenas Satuan Kerja masing-masing untuk menghadiri sosialisasi teknis penginputan aplikasi e-Monev Bappenas Tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara daring pada hari Kamis, 21 Maret 2024;

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

70 Undangan Rapat Sosialisasi Daring Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev 2024.pdf

197 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.