Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT SOSIALISASI TEKNIS PENGINPUTAN APLIKASI e-MONEV BAPPENAS TAHUN 2023

UNDANGAN RAPAT SOSIALISASI TEKNIS PENGINPUTAN APLIKASI e-MONEV BAPPENAS TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas, Dalam Rangka persiapan pelaporan Triwulan I Tahun Anggaran 2023 Pada Aplikasi e-Monev Bappenas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 kami mohon Bapak/Ibu Sekretaris Bersama dengan Operator aplikasi e-Monev Bappenas satuan kerja masing-masing untuk menghadiri sosialisasi teknis penginputan aplikasi e-Monev Bappenas Tahun 2023 . YTH 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 2. Sekretaris Pengadilan tingkat Pertama diseluruh indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev Bappenas Tahun 2023.pdf

209 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.