Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SIDANG PLENO ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 UNTUK PANITERA DAN SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING

UNDANGAN SIDANG PLENO ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 UNTUK PANITERA DAN SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING

azizah
•
Share:

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan penyelenggaraan Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2019, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo mengundang para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk hadir pada hari Rabu, 26 Februari 2020 pukul 10.00 WIB di Jakarta Convention Centre.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT LAPTAH SESMA.pdf

347 KB•Dokumen Resmi
PDF

Schedule Laptah MA_21_02.pdf

129 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•