Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI

UNDANGAN SOSIALISASI

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan telah terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mengikuti kegiatan “Sosialisasi Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional dan Pelaksana Sebagai Bahan Dasar Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya”, yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 17 November 2023.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Undangan Sosialisasi_17 November 2023_sign.pdf

310 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.