Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2026

UNDANGAN SOSIALISASI APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2026

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2006, serta pengembangan dan penyempurnaan aplikasi e-Monev Bappenas Generasi 4, kami dengan hormat mengundang bapak/ibu Sekretaris, pejabat struktural perencanaan dan operator aplikasi e-Monev Bappenas dari masing-masing satuan kerja dalam empat ingkungan peradilan se-Indonesia untuk menghadiri sosialisasi aplikasi e-Monev Bappenas Generasi 4 Tahun 2026. Kegiatan sosialisasi akan diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Kabua - Satker - Undangan Sosialisasi eMonev 2026.pdf

644 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.