Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI APLIKASI ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU (e_BERPADU) SECARA DARING

UNDANGAN SOSIALISASI APLIKASI ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU (e_BERPADU) SECARA DARING

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Dalam rangka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_BERPADU) sebagai Aplikasi pendukung SPPT-TI yang akan dibuka oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI secara daring dari Ruang Conference Center lantai 12 Gd. Tower Mahkamah Agung RI, bersama in kami mengundang Bapak /Ibu/Saudara/i untuk hadir dalam kegiatan Sosialisasi e_BERPADU tersebut dengan ketentuan sebagi berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Sosialisasi e_BERPADU.pdf

397 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•