Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik

Undangan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka kegiatan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik secara daring oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung mengundang Seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertam serta Admin SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama untuk hadir dalam acara tersebut yang akan dilaksanakan pada Jumat, 26 April 2024 melalui Zoom Meeting, dengan Meeting Id 853 2463 7657.

Untuk lebih jelasnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan-Sosialisasi-Nasional-Pengajuan--Upaya-Hukum-KasasiPK-secara-Elektronik.pdf

171 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.