Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI PENGUSULAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA SIMAN V2 SECARA DARING (ZOOM MEETING)

UNDANGAN SOSIALISASI PENGUSULAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA SIMAN V2 SECARA DARING (ZOOM MEETING)

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, Dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama Untuk Menandatangani Surat, Persetujuan, Dan/Atau Keputusan Atas Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara, maka perlu diadakan Sosialisasi Pengajuan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN v2. Bersama ini kami sampaikan undangan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada: Hari/tanggal : Jumat, 16 Agustus 2024.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND - BMN No 51.pdf

291 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.