Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI PENINGKATAN FUNGSI APLIKASI E-SADEWA VERSI 3.7 DAN PERUBAHAN ROLE USER PADA SIMAN V2 SECARA DARING

UNDANGAN SOSIALISASI PENINGKATAN FUNGSI APLIKASI E-SADEWA VERSI 3.7 DAN PERUBAHAN ROLE USER PADA SIMAN V2 SECARA DARING

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 726/SEK/SK.PL1.2/II/2025 tentang Peningkatan Fungsi Aplikasi E-SADEWA Versi 3.7 Fitur Laporan BMN, Fitur Monitoring Sewa, Fitur Pendapatan Dibayar Dimuka, dan Fitur Reset Password tanggal 28 Februari 2025 dan Surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan Nomor 21/BUA.4/TI1.1.1/I/2025 Hal Perubahan Role User pada SIMAN v2 tanggal 13 Januari 2025, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri Sosialisasi Peningkatan Fungsi Aplikasi E-SADEWA versi 3.7 dan Perubahan Role User pada SIMAN v2 yang akan dilaksanakan pada Kamis. 24 April 2025.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND-BMN NO 140.pdf

497 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.