Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana

Undangan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana

azizah

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk Kelompok Kerja Perempuan dan Anak pada tanggal 22 November 2024 melalui Keputusan No. 237/KMA/SK.HK2/XI/2024 (terlampir) yang memiliki tugas merumuskan kebijakan dan langkah langkah strategis terkait perlindungan hak Perempuan dan anak.

Pada 20-21 November 2024, telah dilaksanakan Rapat Pendahuluan pembaruan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak membahas agenda prioritas untuk dilaksanakan oleh Pokja. Salah satu prioritas yang disepakati adalah perlunya dilaksanakan sosialisasi atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022).

Menindaklanjuti agenda prioritas tersebut, kepada Yang Mulia, Bapak dan Ibu, para anggota Pokja Perempuan dan Anak serta mitra pembaruan terkait, diharapkan dapat menghadiri kegiatan sosialisasi Perma 1/2022 yang akan diikuti oleh Hakim di lingkungan peradilan umum tersebut, yang akan dilaksanakan dalam bentuk webinar secara online.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2022.pdf

172 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.