Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2025 DAN SIMAN v2 SECARA DARING (ZOOM MEETING)

UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2025 DAN SIMAN v2 SECARA DARING (ZOOM MEETING)

devi.sugara

Jakarta-Humas : Kamis, 8 Januari 2026, Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 15/BUA.4/UND.PL.1.2.7/I/2026. Tanggal 8 Januari 2026. Tentang Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2025 dan SIMAN v2 Secara Daring (Zoom Meeting).

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND BMN NO 15.pdf

750 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.