Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENYUSUNAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2024 PADA SIMAN V2

UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENYUSUNAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2024 PADA SIMAN V2

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 37/SEK/PL1.2/I/2025 hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2025, maka perlu diadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN tersebut yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul: 09.00 wib – selesai.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND-BMN NO 19.pdf

316 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.