Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya

Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2027 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya

rudy

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan nomor S-66/KN/KN.2/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Jadwal Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027, bersama ini kami mengundang peserta terlampir untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya Tahun Anggaran 2027.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_EDARAN_JUKNIS_RKBMN_MA_RI TA 2027.pdf

815 KBDokumen Resmi
PDF

UNDANGAN EKSTERNAL - Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN.pdf

447 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.