Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Undangan Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

rudy

Jakarta - Humas: Demi meningkatkan upaya meningkatkan pemahaman tentang akses, peluang, serta pemanfaatan program rumah subsidi dari pemerintah, bersama ini kami mengundang (terlampir) untuk menghadiri Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara daring.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sosialisasi Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah.pdf

564 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.