Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN TRAINING OF TRAINER (TOT) APLIKASI SIPP TINGKAT BANDING EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

UNDANGAN TRAINING OF TRAINER (TOT) APLIKASI SIPP TINGKAT BANDING EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

rudy
•

Jakarta – Humas : sehubungan akan diluncurkannya aplikasi SIPP Tingkat Banding empat lingkungan peradilan versi 3.2.0 akan dilaksanakan Training of Trainer (TOT) aplikasi SIPP Tingkat Banding empat lingkungan peradilan pada hari Rabu – Jum’at, 10-12 April 2019, bertempat diHotel Amaroossa Grande,Jln Jenderal Ahmad Yani No 88 Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung beserta daftar undangannya:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan_peserta.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•