Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN UPACARA BENDERA HUT MAHKAMAH AGUNG KE 74 DAN PELUNCURAN E-LITIGASI DAN HIMNE MAHKAMAH AGUNG

UNDANGAN UPACARA BENDERA HUT MAHKAMAH AGUNG KE 74 DAN PELUNCURAN E-LITIGASI DAN HIMNE MAHKAMAH AGUNG

azizah
•

Jakarta-Humas MA: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI yang ke 74, Sekretaris Mahkamah Agung RI, A.S. Pudjoharsoyo mengundang Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia pada empat lingkungan peradilan, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Jabodetabek pada empat lingkungan peradilan untuk mengikuti upcara bendera, tasyakuran dan doa bersama serta peluncuran e-litigasi dan himne “Mahkamah Agung” pada hari Senin, 19 Agustus 2019 di halaman Gedung Mahkamah Agung.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas MA)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sesma1235.pdf

421 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•