Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN WEBINAR BEASISWA LPDP UNTUK WARGA PERADILAN

UNDANGAN WEBINAR BEASISWA LPDP UNTUK WARGA PERADILAN

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas : Rabu, 4 November 2020. Berdasarkan Surat dari Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1791/SEK/HM.01.1/11/2020. Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding, 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.Perihal Undangan Webinar Beasiswa LPDP untuk warga Peradilan.

Pada Hari/Tanggal : Jumat, 6 November 2020.

Pukul 09.00 WIB s/d Selesai

Pembicara : Ir. Dwi Larso,MSIE,Ph.D. ( Direktur Beasiswa LPDP )

Tempat : Media Center unit kerja masing-masing

Zoom Meeting https://us02web.zoom.us/j/84761591087?pwd=TEU5UEp5TXpxcWVqZmpYbXFNVXJ1UT09

Meeting ID: 847 6159 1087 Passcode: LPDPMA@20

Berikut Undangan Webinar LPDP selengkapnya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Webinar LPDP.pdf

280 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN WEBINAR BEASISWA LPDP UNTUK WARGA PERADILAN | Mahkamah Agung RI