Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2018

UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta - Humas, Jum'at 30 Mei 2018. Menindaklanjuti Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Nomor. B-365/M.Sesneg/Set/TU.00.04/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2018.

Dengan ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 318/SEK/KS.00/05/2018 tanggal 30 Mei 2018, tentang Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2018.

Dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Jum’at, tanggal 1 Juni 2018.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Pengadilan Militer Utama. 2. Para Ketua Pengadilan Tinggi. 3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama. 4. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi. 5. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 6. Para Ketua Pengadilan Negeri. 7. Para Ketua Pengadilan Agama. 8. Para Kepala Pengadilan Militer. 9. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia. (humas)

Berikut ini disampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Upacara 1 Juni 2018.pdf

702 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI