Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2019

UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2019

azizah
•

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti diposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 16 Mei 2019 Nomor 485 / Set.KMA / IN / V / 2019 sehubungan dengan diterimanya surat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor B.116 / Ka.BPIP/05/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2019.

Berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat_sesma.pdf

185 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•