Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 di lingkungan Empat Badan Peradilan di seluruh Indonesia

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 di lingkungan Empat Badan Peradilan di seluruh Indonesia

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 Tahun 2024 dan memperhatikan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 1577/M.KOMINFO/HM.04.01/05/2024 hal Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Harkitnas ke-116 Tahun 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut PLT Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tema peringatan Harkitnas tahun 2024 adalah “Bangkit Untuk Indonesia Emas;

2. Pengadilan menyelenggarakan upacara bendera di kantor masing-masing pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 08.00 waktu setempat atau disesuaikan dengan situasi.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Upacara Harkitnas 2024 (pengadilan)_sign.pdf

186 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.