Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 di lingkungan Mahkamah Agung

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 di lingkungan Mahkamah Agung

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 Tahun 2024 dan memperhatikan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 1577/M.KOMINFO/HM.04.01/05/2024 hal Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Harkitnas ke-116 Tahun 2024, dengan ini PLT Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menyelenggarakan upacara peringatan Harkitnas ke-116 Senin, 20 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung dengan Pembina Upacara Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Bapak Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Upacara Harkitnas 2024 (Pimpinan dan Hakim Agung dan Hakim Adhoc).pdf

187 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara Harkitnas 2024 (MA)_sign (1).pdf

187 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara Harkitnas 2024 (DYK)_sign.pdf

186 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.