Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2023

UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas, Surat Plt.Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 3389/ SEK/HM3.1.1/XI/ 2023 , 3390/ SEK/HM3.1.1/XI/ 2023 , 3391/ SEK/HM3.1.1/XI/ 2023 tentang Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Upacara Hari Pahlawan 2023 (MA)_sign.pdf

167 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara Hari Pahlawan 2023 (pengadilan)_sign.pdf

167 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara Hari Pahlawan Tahun 2023 (DYK)_sign.pdf

165 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.