Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA PERINGATAN HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2024

UPACARA PERINGATAN HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2024

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3544/SEK/HM3.1.1/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, perihal; Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Yang ditujukan Kepada Yth: Kepada: 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B16/M/S/TU.00.03/08/2024 hal Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

(PENGADILAN) Upacara HUT Kemerdekaan RI 2024_sign.pdf

172 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.