Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2026

UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2026

dewi

Jakarta – Humas; Memperhatikan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-13/M/S/ TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 hal Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, dengan ini kami menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1846 (MA) Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026_sign.pdf

688 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.