Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPDATING DAN VERIFIKASI DATA DAN INFORMASI LISTRIK

UPDATING DAN VERIFIKASI DATA DAN INFORMASI LISTRIK

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 2311/SEK/OT.01.1/9/2022 tanggal 30 September 2022, tentang Updating dan Verifikasi Data dan Informasi Listrik.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kepala Biro Umum BUA MARI; 2. Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

updatingdan verivikasi data dan informasi listrik.pdf

351 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•