Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPDATING PERMINTAAN DATA ADMIN INSTANSI DAN ADMIN UNIT KERJA UNTUK SISTEM LAPORAN HARTA KEKAYAAN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)

UPDATING PERMINTAAN DATA ADMIN INSTANSI DAN ADMIN UNIT KERJA UNTUK SISTEM LAPORAN HARTA KEKAYAAN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis, 18 April 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 510/SEK/HM.02.3/4/2019. Tertanggal 16 April 2019. Tentang Updating Permintaan Data Admin Instansi dan Admin Unit Kerja untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik (e-LHKPN).

Yang ditujukan Kepada Yth. Sdr/i. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Kepala Pengadilan Militer Utama. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) lingkungan Peradilan. 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) lingkungan Peradilan. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan lampirannya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

e-doc updating permintaan data admin instansi dan admin unit kerja.pdf

19.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UPDATING PERMINTAAN DATA ADMIN INSTANSI DAN ADMIN UNIT KERJA UNTUK SISTEM LAPORAN HARTA KEKAYAAN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN) | Mahkamah Agung RI