Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USUL KENAIKAN PANGKAT (KP) PERIODE OKTOBER 2023

USUL KENAIKAN PANGKAT (KP) PERIODE OKTOBER 2023

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung No.1128/SEK/KP.04.1/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, dengan ini disampaikan bahwa pengusulan dan penyelesaian Kenaikan Pangkat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SIASN sehingga perlu peremajaan data pada aplikasi SIKEP dan SIASN.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Usul KP Periode Oktober 2023.pdf

229 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.