Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE 2022

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 608/SEK/KP.05.8/02/2022 tanggal 17 Februari 2022, perihal, Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun untuk Periode 2022.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

1 - SURAT SATYA LANCANA 2022.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

2 - Lampiran 1.pdf

537 KB•Dokumen Resmi
PDF

3 - Lampiran 2.pdf

478 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•