Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/VERIFIKASI FISIK PELAMAR CPNS FORMASI DISABILITAS

VERIFIKASI FISIK PELAMAR CPNS FORMASI DISABILITAS

azizah
•

Jakarta - Humas MA: Sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung Tahun anggaran 2019 sebagaimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/Pansel-CPNS/MA/11/2019 yang telah dipublikasikan sebelumnya dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2019 setiap instansi wajib menyediakan formasi dari penyandang disabilitas.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut di atas, instansi wajib melakukan verifikasi fisik terhadap pelamar dari formasi disabilitas untuk kelengkapan seleksi administrasi, untuk itu diberitahukan bahwa bagi para pelamar dari formasi disabilitas akan melakukan verifikasi fisik ke kantor pengadilan terdekat dengan lokasi pelamar disabilitas (empat lingkungan peradilan tingkat banding maupun tingkat pertama). Untuk ketentuan lain dan informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Verifikasi Pelamar Disibilitas.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•