Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN III TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN III TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2231/SEK/OT.01.2/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2021 Pada Aplikasi e-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung;. 2. Sekretaris Pengadilan Militer Utama;; 3. Para Sekretaris Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 4. Para Sekretaris Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Verifikasi Laporan Triwulan.pdf

505 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN III TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | Mahkamah Agung RI