Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN III TA 2022 PADA APLIKASI E-MONEV BERDASARKAN PP 39/2006

VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN III TA 2022 PADA APLIKASI E-MONEV BERDASARKAN PP 39/2006

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Bappenas perihal Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2022 pada aplikasi e-Monev berdasarkan PP 39/2006, Sekretaris Mahkamah Agung meminta Sekretaris pada Eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Militer Utama, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan, dan para Sekretaris pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan untuk verifikasi laporan pada aplikasi e-monev.

Informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

verifikasi lapogan triwulan III TA 2022.pdf

458 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•