Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEPUTUSAN KEPALA UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI NO : 32/Bua.ULP/12/2014

KEPUTUSAN KEPALA UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI NO : 32/Bua.ULP/12/2014

okho

Bersama ini disampaikan Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI NO : 32/Bua.ULP/12/2014 tentang " PENETAPAN ANGGOTA KELOMPOK KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA " pada tanggal 29 Desember 2014, berikut lampirannya. (ds,ss)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-Z29193029.pdf

318 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.