Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 1-144/KMA/SK/I/2011 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 1-144/KMA/SK/I/2011 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN

okho

Berikut ini kami sampaikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 beserta lampirannya, perihal Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan (humas/all).

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SK_KMA_144_TERBARU.pdf

344 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran_all_2.pdf

429 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.