Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 01/Sek/SK/I/2014 TENTANG PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN pada DIR. JEND. BADILUM, DIR. JEND. BADILAG, DIR. JEND. BADIMILTUN dan BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 01/Sek/SK/I/2014 TENTANG PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN pada DIR. JEND. BADILUM, DIR. JEND. BADILAG, DIR. JEND. BADIMILTUN dan BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho

Bersama ini disampaikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 01/Sek/SK/I/2014 tanggal 14 Januari 2014 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Keputusan dan lampirannya tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_Sekma_01_2014.pdf

1.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.