Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO : 61/SEK/SK/12/2015 tentang PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI MA-RI

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO : 61/SEK/SK/12/2015 tentang PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI MA-RI

okho

Berdasarkan petikan keputusan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 61/SEK/SK/12/2015 tanggal 23 Desember 2015. Adapun surat keputusan tersebut mengenai Penunjukan Penetapan Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat keputusan perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK ULP BUA 2016.pdf

215 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.