Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/PENGUMUMAN PENYAMPAIAN SK ULP (UNIT LAYANAN PENGADAAN) KOORDINATOR WILAYAH PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG RI

PENGUMUMAN PENYAMPAIAN SK ULP (UNIT LAYANAN PENGADAAN) KOORDINATOR WILAYAH PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG RI

okho

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan SK Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 4A/SEK/SK/II/2017 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah Pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan link SK tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_ULP_2017.pdf

744 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.