Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/EXCERPT FROM DECREE OF THE SECRETARY OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 60/SEK/SK/XII/2015 ON APPOINTMENT OF PROXY OF BUDGET USER/PROXY OF PROPERTY USER WITHIN THE SUPREME COURT AND JUDICIAL INSTITUTIONS UNDER ITS JURISDICTION

EXCERPT FROM DECREE OF THE SECRETARY OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 60/SEK/SK/XII/2015 ON APPOINTMENT OF PROXY OF BUDGET USER/PROXY OF PROPERTY USER WITHIN THE SUPREME COURT AND JUDICIAL INSTITUTIONS UNDER ITS JURISDICTION

andhi.bua

The Excerpt from Decree of the Secretary of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 60/SEK/SK/XII/2015 on Appointment of Proxy of Budget User/Proxy of Property User Within The Supreme Court and Judicial Institutions Under Its Jurisdiction is downloadable via the link below. (Indah/PR/And)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

LAMPIRAN_1.pdf

2.2 MBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_2.pdf

2.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.