Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERALIHAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KE PENGADILAN NIAGA

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERALIHAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KE PENGADILAN NIAGA

rudy

Jakarta – Humas : Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengatur bahwa pelaku usaha dapat melakukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 (Empat Belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sema_No_1_Tahun_2021.pdf

586 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERALIHAN PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KE PENGADILAN NIAGA | Mahkamah Agung RI