Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN KETUA MA NO 144/KMA/SK/IX/2011 TENTANG PENUNJUKKAN HAKIM AGUNG SEBAGAI ANGGOTA KAMAR PERKARA DALAM SISTEM KAMAR PADA MA

SURAT KEPUTUSAN KETUA MA NO 144/KMA/SK/IX/2011 TENTANG PENUNJUKKAN HAKIM AGUNG SEBAGAI ANGGOTA KAMAR PERKARA DALAM SISTEM KAMAR PADA MA

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS, Berikut lampiran Surat Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukkan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara Dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI (ifh/irn)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_144_ok.pdf

301 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•