Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA TENTANG PANITIA PEMBANGUNAN KANTOR PP IKAHI

SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA TENTANG PANITIA PEMBANGUNAN KANTOR PP IKAHI

okho

JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKAHI H. SUHADI, SH. MH. dalam suratnya No 03/PP-IKAHI/XII/2010 Tanggal 15 Desember 2010 tentang Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

ikahi12160001.pdf

344 KBDokumen Resmi
PDF

ikahilamp010001.pdf

462 KBDokumen Resmi
PDF

ikahilam020001.pdf

224 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.