Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/DECREE OF THE SECRETARY OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 1 OF 2016 ON OBLIGATION TO SUBMIT STATE OFFICIALS WEALTH REPORT WITHIN THE SUPREME COURT AND JUDICIAL INSTITUTIONS UNDER ITS JURISDICTION

DECREE OF THE SECRETARY OF THE SUPREME COURT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 1 OF 2016 ON OBLIGATION TO SUBMIT STATE OFFICIALS WEALTH REPORT WITHIN THE SUPREME COURT AND JUDICIAL INSTITUTIONS UNDER ITS JURISDICTION

andhi.bua

The Decree of the Secretary of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2 of 2016 on Amandment to Obligation to Submit State Officials Wealth Report Within the Supreme Court and Judicial Institutions Under Its Jurisdiction is published based on Memorandum from the Head of Bureau for Personnel of Administrative Affairs Body Number 1 of 2016.

More details and information of the Decree above are downloadable via the link below.

(sf/PR/And)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Nomor1Tahun2016.pdf

2.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.