Mahkamah Agung Republik Indonesia

Visi Misi

VISI

“TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”

Visi Badan Peradilan tersebut dirumuskan dengan merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia. Dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035 dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

Badan Peradilan Indonesia yang Agung, secara ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah Badan Peradilan yang:

1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan.

2. Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.

3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur. 4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.

5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.

6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.

7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.

8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.

10. Modern dengan berbasis TI terpadu.


MISI

1. Menjaga kemandirian badan peradilan

2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan

3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan

4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.