Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA lINGKUNGAN HIDUP

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA lINGKUNGAN HIDUP

sony

Jakarta-Humas, Mahkamah Agung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili perkara lingkungan hidup. bertempat diholiday inn jakarta pusat. Acara yang dibuka oleh Hakim Agung Dr Nani Indrawati,SH.M.Hum yang juga didampingi oleh Kepala Bagian Perundang Undang Undangan Irwan Rosady,SH. yang dilaksanakan dari tanggal 22-24 Mei 2023.

Para Peserta dari Focus Group Discussion Ini mencakup berbagai Kalangan mulai dari Hakim Yustisial , Wakil Ketua Pengadilan tingkat pertama, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Bahasa , Para Asisten , Eselon IV dilingkungan Mahkamah Agung.

Adapun ruang lingkup dari Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mencakup hak gugat, obyek sengketa dan tuntutan, tahap pembuktian yang mencakup kebutuhan adanya bukti ilmiah, pelaksanaan putusan (eksekusi), penerapan pertanggungjawaban mutlak ( strict liability) , mediasi dalam perkara lingkungan hidup, rencana pemulihan, putusan provisi dan serta merta, pertanggungjawaban tindak pidana korporasi, dan juga perlindungan terhadap hak-hak pejuang lingkungan hidup.

Focus Group Discussion (FGD) berlangsung dengan lancar dan tertib dan Penyusunan Draf Perma dengan Jumlah Sebanyak 83 pasal juga berjalan dengan baik. Berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta turut mewarnai proses rapat dan diskusi, mulai dari pertanyaan atas pasal terkait pertentangan alat bukti ilmiah, konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) , hingga pasal terkait eksekusi pemulihan lingkungan hidup. Selanjutnya, setiap masukan dari Kementerian, Lembaga, dan masyarakat sipil disimak dan dijawab dengan baik dan cermat, untuk kemudian dipertimbangkan dalam pembaruan naskah rancangan peraturan Mahkamah Agung tersebut. Pada proses selanjutnya, rancangan peraturan mahkamah agung yang telah diperbaharui.

acara ditutup dengan Foto Bersama (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.