Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/KEBUTUHAN POLISI KHUSUS PENGADILAN DI INDONESIA

KEBUTUHAN POLISI KHUSUS PENGADILAN DI INDONESIA

azizah

KEBUTUHAN POLISI KHUSUS PENGADILAN DI INDONESIA Menegaskan Urgensi Perlindungan Hakim di Dalam dan di Luar Gedung Pengadilan “Serentetan ancaman terhadap hakim menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan kehakiman melalui pembentukan Polisi Khusus Pengadilan.” Oleh: Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Pengantar Beberapa tahun terakhir, publik kembali dikejutkan oleh berbagai peristiwa kekerasan terhadap hakim dan aparatur peradilan. Mulai dari penyerangan terhadap kantor pengadilan, penikaman hakim di area parkir, hingga pembakaran rumah hakim di Medan yang tengah menangani perkara korupsi.

Semua ini menandakan bahwa keselamatan aparatur peradilan di Indonesia masih sangat rentan. “Hakim adalah wajah keadilan. Melindungi hakim berarti menjaga cahaya keadilan agar tak padam di tengah gelapnya ancaman.”

Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial kini tengah menggodok gagasan pembentukan Polisi Khusus Pengadilan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan terhadap hakim dan pegawai peradilan. Gagasan ini sejatinya bukanlah hal baru di dunia internasional — di banyak negara, lembaga peradilan telah memiliki unit keamanan khusus untuk menjaga integritas dan keselamatan penyelenggara kekuasaan kehakiman.

Silakan klik tautan di bawah ini untuk artikel selanjutnya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Opini_Polisi_Khusus_Pengadilan.pdf

275 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.