Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/PENGUMUMAN PEMBUKAAN KEMBALI PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA CALON JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

PENGUMUMAN PEMBUKAAN KEMBALI PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA CALON JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

okho

Berdasarkan Pengumuman Dari Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Nomor : 03/Pansel JPT/Kemenko/Maritim/II/2017, dengan ini memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan Dosen di lingkungan instansi saudara.

Informasi persyaratan dan tahapan seleksi juga dapat dilihat melalui laman:www.maritim.go.id. (ds/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.