Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Artikel/PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2018

PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2018

rudy

Jakarta - Humas : Kamis, 27 September 2018 Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1208/SEK/HM.01.2/09/2018. Tentang penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Kepala Pengadilan Militer Utama. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. (Ip/Rs).

Dengan ini disampaikan surat dan lampirannya sebagai berikut :

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.